Kamis, 14 Juli 2011




Kurang dari sebulan lagi kita akan segera masuk ke bulan Ramadhan lagi. Sekedar mengingatkan saja, bahwa bila punya hutang puasa di tahun lalu, segera lah bayarkan hutang itu, sebelum jatuh Ramadhan tahun ini. Bayar hutang puasa itu disebut juga dengan puasa Qadha', yang hukumnya termasuk puasa wajib.

Ketika seseorang meninggalkan kewajiban ibadah puasa, maka ada konsekuensi yang harus dikerjakan. Konskuensi itu merupakan resiko yang harus ditanggung karena meninggalkan kewajiban puasa yang telah ditetapkan.

Adapun bentuknya, ada beberapa macam, di antaranya adalah qadha' (mengganti puasa di hari lain), membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) dan membayar kaffarah (denda). Masing-masing bentuk itu harus dikerjakan sesuai dengan alasan tidak puasanya.

Pada bab ini kita akan secara khusus membahas tentang masalah qadha' puasa.


Assalaamu'alaikum Wr. Wb.

Ustadz yang insya Allah dirahmati Allah SWT.
Saya mau menanyakan tentang:

1. Bagaimana kondisi aqidah kita sementara kita hidup di negara yang tidak memakai hukum Allah? Saya pernah mendengar ceramah seorang da'i yang menyampaikan ayat "barang siapa yang memutuskan hukum, tidak memakai apa yang Allah turunkan (Al-Quran) maka mereka termasuk orang-orang yang kafir.
2. Apa upaya kita, supaya kita terhindar dari ayat Allah tersebut?

jawaban

Asalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah akan mengakibatkan kekafiran. Memang demikian salah bunyi ayat Allah di dalam surat Al-Maidah ayat 44. Lengkapnya begini:



Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir. (Al-Maidah: 44)

    Blogger news

    Blogroll

    Pages

    About